ANGGARAN DASAR 
Jaringan Masyarakat Wirausaha Indonesia

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Jaringan Masyarakat Wirausaha Indonesia. di singkat JAMIN Indonesia dan untuk selanjutnya di sebut JAMIN Indonesia

Pasal 2
Tempat Kedudukan

  1. Dewan Pimpinan Pusat JAMIN Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
  2. Dewan Pimpinan Wilayah JAMIN Indonesia Provinsi di ibu kota Provinsi.
  3. Dewan Pimpinan Daerah JAMIN Indonesia Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota.
  4. Dewan Pimpinan Cabang JAMIN Indonesia Kecamatan berkedudukan di ibu kota Kecamatan.
  5. JAMIN Indonesia Desa/Kelurahan berkedudukan di Desa/Kelurahan.

Pasal 3
Waktu Pembentukan

JAMIN Indonesia dibentuk pada tanggal 01 November  2023 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 4
Kedaulatan

Kedaulatan Organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawaran Nasional.

BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas

JAMIN Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang- Undag Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

Pasal 6
Landasan

JAMIN Indonesia berlandaskan pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan keputusan keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan oprasional.

Pasal 7
Tujuan

JAMIN Indonesia ditingkat Pusat, Provinsi. Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan/sebutan lain bertujuan memberdayakan potensi Masyarakat Indonesia di bidang sosial, ekonomi dan keagamaan.

Pasal 8
Fungsi

JAMIN Indonesia berfungsi:

  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala bidang.
  2. Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan Pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
  3. Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat
  5. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada di kota maupun di Desa/Kelurahan/sebutan lain yang setingkat agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan
  6. Maksud dan tujuan perkumpulan ialah bergerak di bidang Keagamaan, Sosial dan Ekonomi.
  7. Menghimpun dan memberdayakan potensi sumberdaya manusia para mantan buruh migran untuk meningkatkan dan memajukan taraf hidup serta dapat menunjang program  pemerintah dalam upaya nya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan anggota dan masyarakat sehingga diharapkan pula dapat meningkatkan  kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat secara umumnya.
  8. Wadah utama komunikasi bagi para mantan buruh migran untuk bersama-sama membicarakan dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggotanya kepada pemerintah dan pihak-pihak lain, dan ikut berperan serta mengembangkan sumber daya untuk memajukan perekonomian anggota.
  9. Mempersatukan, membina, memperjuangkan serta memberikan layanan kepada anggota dalam pengembangan usaha yang telah dimiliki maupun yang akan memiliki usaha .
  10. Meningkatkan kerjasama, pertukaran informasi, dan menumbuhkan sikap saling berjejaring di antara para anggota maupun dengan Pemerintah atau pihak ketiga lainnya, sehingga tercipta hubungan yang baik dan harmonis.
  11. Memajukan dan mengembangkan peranan perkumpulan sebagai salah satu alternatif stakeholder pemerintah untuk memberikan sumbangsih bagi kemajuan pertumbuhan perekonomian regional maupun nasional.
  12. Memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintah/Instansi/Badan yang terkait, dalam rangka pengembangan sumber daya manusia para mantan buruh migran di Indonesia dan memperjuangkan kepentingan bersama para anggotanya.
  13. Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
  14. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perkumpulan menjalankan kegiatanUntuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perkumpulan menjalankan kegiatan
  15. Mengadakan kegiatan yang mendorong meningkatnya ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menciptakan suasana / iklim kerukunan antar umat beragama dengan kegiatan-kegiatan keagamaan kultural maupun lintas agama.
  16. Menjadikan Perkumpulan sebagai wadah utama untuk bertukar pikiran dan informasi, serta mengumpulkan, mengadakan penelitian dan mengolah bahan-bahan keterangan yang berhubungan dengan masalah-masalah keagamaan, sosial dan ekonomi.
  17. Menampung serta membahas masalah-masalah yang dihadapi para anggota dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan, sosial dan ekonomi dan bilamana perlu menyampaikan pendapatnya kepada instansi Pemerintah baik ditingkat daerah maupun pusat dan atau lembaga-lembaga lain yang berwenang.
  18. Memberikan penerangan, saran, pendidikan, latihan dan bimbingan serta layanan kepada para anggota, guna meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para anggota untuk dapat menciptakan sumberdaya manusia yang berdaya saing.
  19. Membentuk komite-komite usaha diberbagai bidang yang dianggap baik dalam rangka melancarkan kegiatan dan usaha anggota.
  20. Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan Instansi-instansi / Badan-badan / Lembaga-lembaga Pemerintah dan Swasta, baik di dalam maupun luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan azaz dan tujuan Perkumpulan, serta dengan cara yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yag berlaku.
  21. Mengadakan usaha-usaha yang koperatif untuk melayani kebutuhan anggota dan serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan.
  22. Mewujudkan para mantan buruh migran mandiri, komunikatif, berjejaring, berdaya saing dan mampu memperjuangkan hak-haknya sebagai warga Negara.
  23. Melakukan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan azaz dan tujuan Perkumpulan.

BAB IV
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 9
Bentuk

JAMIN Indonesia adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan/sebutan lain diseluruh Indonesia.

Pasal 10
Sifat

JAMIN Indonesia bersifat Independen.

BAB V
ATRIBUT

Pasal 11

Lambang, Panji, Mars, Hymne dan Atribut JAMIN Indonesia lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 12
Keanggotaan

Keanggotaan JAMIN Indonesia terdiri dari:

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa

Pasal 13

  1. Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau menjadi pengurus JAMIN Indonesia.
  2. Anggota Luar Biasa adalah orang per-orangyang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan JAMIN Indonesia.

Pasal 14
Hak Anggota

Hak Anggota Biasa adalah:

  1. Hak memilih dan dipilih
  2. Hak mengajukan pendapat dan mengajukan pertanyaan
  3. Hak untuk mengikuti kegiatan JAMIN Indonesia
  4. Hak membela diri
  5. Hak Angota Luar Biasa adalah:
  6. Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul
  7. Mengikuti kegiatan organisasi JAMIN Indonesia
  8. Mempuyai hak dipilih dan tidak punya hak memilih.

Pasal 15
Kewajiban Anggota

  1. Kewajiban Anggota Biasa adalah:
  2. Mentaati Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serat peraturan organisasi
  3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan JAMIN Indonesia
  4. Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah:
  5. Mentaati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta peraturan organisasi
  6. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan JAMIN Indonesia
  7. Memberikan bantuan yang tidak mengikat. 

BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16

JAMIN Indonesia berada dalam garis hubungan berjenjang dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan/sebutan lain:

  1. Tingkat Pusat disebut DPP JAMIN Indonesia
  2. Tingkat Provinsi disebut DPW JAMIN Indonesia Provinsi
  3. Tingkat Kabupaten/Kota disebut DPD JAMIN Indonesia Kabupaten/Kota
  4. Tingkat Kecamatan disebut DPC JAMIN Indonesia Kecamatan
  5. Tingkat Desa/Kelurahan/sebutan lain disebut JAMIN Indonesia Desa/Kelurahan. 

Pasal 17

DPP JAMIN Indonesia : 

  1. DPP JAMIN Indonesia merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada musyawarah Nasional
  2. DPP JAMIN Indonesia berwenag untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah luar biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Pusat
  3. Dewan Pimpinan Pusat berwenag mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD JAMIN Indonesia musyawarah Daerah Provinsi.

Pasal 18

DPW JAMIN Indonesia Provinsi:

  1. DPW JAMIN Indonesia Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada musyawarah Daerah Provinsi.
  2. DPW JAMIN Indonesia Provinsi berwenag menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawara-musyawarah Daerah yang bersangkutan.
  3. DPW JAMIN Indonesia Provinsi berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi secara periodik kepada DPP.
  4. DPD JAMIN Indonesia Provinsi berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD JAMIN Indonesia hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 19

DPD JAMIN Indonesia Kabupaten/Kota

  1. DPD JAMIN Indonesia Kabupaten/Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. DPD JAMIN Indonesia Kabupaten/Kota berwenang untuk kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten/Kota dan Musyawarah-musyawarah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  3. DPD JAMIN Indonesia Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepad DPW JAMIN Indonesia
  4. DPD JAMIN Indonesia Kabupaten/Kota berwenag mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan Personalia DPC JAMIN Indonesia hasil Musyawarah Kecamatan.

Pasal 20

DPC JAMIN Indonesia Kecamatan

  1. DPC JAMIN Indonesia Kecamatan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang Kecamatan.
  2. DPC JAMIN Indonesia Kecamatan berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan musyawarah-musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.
  3. DPC JAMIN Indonesia Kecamatan berkewajiban untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD Jaringan Relawan Mahfud MD Kabupaten/Kota.
  4. DPC JAMIN Indonesia Kecamatan berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan Personalia hasil Musyawarah Desa/Kelurahan.

Pasal 21

JAMIN Indonesia Desa/Kelurahan

  1. JAMIN Indonesia Desa/Kelurahan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi, kedalam dan keluar dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa/Kelurahan.
  2. JAMIN Indonesia Desa/Kelurahan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana kebijakan JAMIN Indonesia Desa/Kelurahan/sebutan lain.
  3. Pengurus Jaringan Relawan Mahfud MD Desa/Kelurahan berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC Jaringan Relawan Mahfud MD Kecamatan dan dan kepada Musyawarah Desa/Kelurahan.

Pasal 22

Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat

  1. Musyawarah Nasional JAMIN Indonesia, Musyawarah Daerah JAMIN Indonesia Provinsi, Kabupaten/Kota serta Musyawarah JAMIN Indonesia Kecamatan diadakan satu kali dalam 5 (lima) tahun.
  2. Musyawarah kerja DPP JAMIN Indonesia, Musyawarah kerja Daerah JAMIN Indonesia Provinsi, Kabupaten/Kota DPC Kecamatan dan JAMIN Indonesia Desa/Kelurahan Masing-masing diadakan minimal satu kali dalam waktu 1 (satu) periode kepengurusan.
  3. Rapat DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPC Kecamatan dan Tempat Desa diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  4. Musyawarah Desa/Kelurahan diadakan 3 (tiga) tahun satu kali.

BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23
Kuorum

  1. Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai Kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
  2. Rapat-rapat dinyatakan memenuhi Kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50{9cc7145b7b62ee5909db5a98880cbcf9a3c90945ce0de616d9c5d7df25db6e88} (lima puluh persen) +1 (satu) dari jumlah anggota.
  3. Apabila Kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda:
    1. Untuk Musyawarah selama-lamanya 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
    2. Sedangkan untuk Rapat-rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
  4. Apabila sesudah penundaan Musyawarah dan Rapat-rapat belum tercapai maka Musyawarah dan Rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota’
  5. Khusus yang menyangkut keputusan Musyawaah tentang pemilihan Pimpinan, Penyempurnaan atau Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai Kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua Pertiga) dari jumlah peserta.

Pasal 24
Pengambilan Keputusan

  1. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah dan Rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila ayat 1 Pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir .
  3. Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
  4. Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Kuorum pada musyawarah Nasional.
  5. Untuk perubahan organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak Kuorum pada musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.

BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA

Pasal 25

JAMIN Indonesia dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.

BAB XI
DEWAN PEMBINA, DEWAN PENASEHAT  DAN DEWAN PAKAR

Pasal 26

  1. Dewan Pembina JAMIN Indonesia merupakan Badan yang memberi Nasehat dan pertimbangan serta saran kepada JAMIN Indonesia diminta atau tidak diminta.
  2. Dewan Penasehat JAMIN Indonesia merupakan Badan yang memberi Nasehat kepada JAMIN Indonesia diminta atau tidak diminta.
  3. Dewan Pakar JAMIN Indonesia merupakan Badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Jamin Indonesia diminta atau tidak diminta.
  4. Dewan Pembina, Dewan Penasehat  dan Dewan Pakar JAMIN Indonesia dipilih pada tingkatannya masing-masing.
  5. Jumlah anggota dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar JAMIN Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan terdiri dari:
  6. Seorang Ketua merangkap anggota
  7. Beberapa anggota

Pasal 27

  1. Dewan Pembina, Dewan  Penasehat  dan Dewan Pakar JAMIN Indonesia Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan merupakan Badan yang Pertimbangan, Nasehat dan saran, memberi usul dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
  2. Dewan Penasehat  dan Dewan Pakar JAMIN Indonesia dikukuhkan dan disahkan oleh Pengurus setingkat lebih tinggi.
  3. Jumlah anggota Dewan Penasehat  dan Dewan Pakar JAMIN Indonesia disesuaikan menurut kebutuhan dan terdiri dari:
    1. Seorang Ketua merangkap anggota
    2. Beberapa anggota. 

BAB XII
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 28

Dewan Pimpinan Pusat

  1. Dewan Pimpinan Pusat JAMIN Indonesia terdiri dari:
  2. Seorang Ketua Umum
  3. Dua orang Wakil Ketua 
  4. Seorang Sekretaris Jenderal
  5. Dua  orang Wakil Sekretaris
  6. Seorang Bendahara Umum
  7. Dua orang Wakil Bendahara
  8. Susunan pengurus seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam ART

Pasal 29

Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi

  1. Dewan Pimpinan Wilayah JAMIN Indonesia Provinsi terdiri dari:
  2. Seorang Ketua
  3. Beberapa orang Wakil Ketua
  4. Seorang Sekretaris
  5. Beberapa orang Wakil Sekretaris
  6. Seorang Bendahara
  7. Beberapa orang Wakil Bendahara
  8. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART. 

Pasal 30
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota

  1. Dewan Pimpinan Daerah JAMIN Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari:
    1. Seorang Ketua
    2. Dua  Wakil Ketua
    3. Seorang Sekretaris
    4. Dua Orang Wakil Sekretaris
    5. Seorang Bendahara
    6. Dua orang Wakil Bendahara
  2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Departemen  sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART. 

Pasal 31
Dewan Pimpinan Cabang Kecamatan

  1. JAMIN Indonesia Kecamatan terdiri dari:
    1. Seorang Ketua
    2. Dua Orang Wakil Ketua
    3. Seorang Sekretaris
    4. Dua Orang Wakil Sekretaris
    5. Seorang Bendahara
    6. Dua  Orang Wakil Bendahara
  2. Susunan kepengurusan pada ayat 1 (satu) diatas dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART

Pasal 32
Dewan Pimpinan Ranting Kelurahan/Desa 

  1. JAMIN Indonesia Kelurahan/Desa  terdiri dari:
    1. Seorang Ketua
    2. Dua Orang Wakil Ketua
    3. Seorang Sekretaris
    4. Dua Orang Wakil Sekretaris
    5. Seorang Bendahara
    6. Dua Orang Wakil Bendahara
  2. Susunan kepengurusan pada ayat 1 (satu) diatas dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART

BAB XIII
KEUANGAN

Pasal 33
Sumber Dana

Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:

  1. Iuran anggota
  2. APBN / APBD
  3. Bantuan yang tidak mengikat
  4. Usaha-usaha yang sah

Pasal 34
Penggunaan Dana

Pimpinan disetiap tingkat organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat masing-masing. 

BAB IV
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 35

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional II

JAMIN Indonesia
Ditetapkan     : di Jakarta
Pada Tanggal : 22 April 2024

Pimpinan sidang : 

  1. Qusyairi Sumbermanggis
  2. H. Faris Marhaban
  3. H. Sihabudin  
  4. Dr. Sumitro, SPdi, MPd
  5. H.Suhardi, SE
  6. Revia Alwis Santi
  7. H. Harianto Hanys
  8. Wafa Hisyam Fuadzan, SAg
  9. Mazhab Hambali, ST