JAKARTA – Ditahan di Polda Metro Jaya dan Difitnah Sebagai Mafia Tanah, bersama putranya Alan Sanjaya, Sumiati Istri H. Aspah Supriyadi dengan di Dampingi Ketua Umum Jaringan Wirausaha Indonesia Qusyairi Sumbermanggis, KH. Irfan Zainullah, Ustadzah Hj. Nur Ainiyah Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Pandean, Wonorejo, Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo Prov. Jawa Timur, Ustadzah Hj, Luthfiyah salah satu Pengasuh Pesantren Al-Wathoniyah 43 Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Mengadu ke Menkopolhukam Mahfudz MD dengan Surat Tembusan Bapak Hadi Tjahjanto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Bapak Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Fadil Imran, Jakarta Kamis 05/08/22
“Saya akan melakukan perlawanan, Suami Saya H. Aspah Supriadi tidak bersalah beli tanah dari ahli waris Gintong Bin Begang dengan bukti kepemilikan Girik Nomor : 355. Sedangkan Waluyo adalah penggarap, yang menempati tanah tersebut tanpa sewa tanpa membayar baik kepada ahli waris, maupun kepada suami Saya H. Aspah Supriadi, bahkan tidak membayar pajak PBB, kemudian mengaku membeli di bawah tangan kepada ahli waris Gintong Bin Begang setelah di lakukan musyarawah dengan ahli waris gintong bin begang menyatakan tidak kenal dan tidak pernah menerima pembayaran dari Waluyo maupun anaknya yang bernama Ari Susseno, Kemudian ia merubah alas hak girik atas nama Girik a.n Main Bin Senin tentu objek tanah dan lokasi berbeda dan sekarang di miliki PT. MTKI (PT. Samudra Indonesia) bahkan Ahli Waris nya Main Bin Senin pernah tinggal di atas Tanah milik org tua nya yaitu Main Bin Senin dan masyarakat atau warga setempat mengetahui hal itu”.”, ungkap Sumiati bersemangat.
“Akan kita buktikan di pengadilan siapa sebenarnya yang memalsukan dokumen, siapa sebenarnya mafia tanah, Waluyo memang sakti, dia mengancam akan memenjarakan seluruh ahli waris waris Gintong Bin Begang, mengancam memenjarakan pejabat BPN yang memproses pengajuan sertifikat atas girik Gintong Bin Begang Nomor : 355, bahkan terakhir Waluyo melalui oknum tertentu mengancam akan memenjarakan seluruh pegawai kelurahan yang turut serta mencatatkan di buku register kelurahan Surat Pernyataan Riwayat Tanah terkait batas-batas dan lokasi tanah, riwayat tanah Girik Nomor : 355 atas nama Gintong Bin Begang. Bahkan dengan bangga menyampaikan ke semua warga dan sampai ke saya ia bisa mengatur oknum penyidik pindah dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya untuk memenjarakan suami Saya H. Aspah Supriadi, ungkap Sumiati menambahkan.
“Saya terima kasih selama hampir setahun setengah dipanggil, diundang saya dilayani baik-baik. Sampai sekarang saya sudah merasa lega. Saya terima kasih kepada kepolisian khususnya Harda unit lima. Saya mohon masyarakat jangan takut lagi di Polda orangnya baik-baik. Apabila memiliki (kasus) serupa jangan khawatir insyaallah akan dilayani dengan baik,” tutur Waluyo. (detik Yogi Ernes – detikNews Jumat, 15 Jul 2022 : Kisah Lansia Korban Mafia Tanah di Jakut, Disomasi-Diusir dari Lahan Sendiri )
Sekarang Suami Saya benar-benar sudah di tahan lebih dari 30 hari di Polda Metro Jaya, saya akan lawan, saya yakin keadilan masih ada, saya yakin kebenaran tidak akan pernah salah alamat, adapun kronologis perkara yang menyebabkan suami saya di tahan adalah sebaga berikut ;
1. Aspah Supriadi membeli sebidang tanah dengan luas ± 3.470 M2 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) dari ahli waris Gintong Bin Begang dengan bukti kepemilikan Girik Nomor : 355.
2. Atas transaksi jual beli tanah tersebut, maka dibuatkan Akta Jual Beli sebanyak 4 (empat) Akta Jual Beli pada tahun 2017 pada Kantor Notaris Selamet Musiyanto,SH.
3. Atas Akta Jual Beli tersebut diatas, Aspah Supriadi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat (melalui Program PTSL) kepada kantor Pertanahan Tanjung Priok Jakarta Utara.
4. Pada saat proses pembuatan sertifikat tersebut diatas, dan juga pada saat pengukuran lokasi obyek tanah, tidak ada yang keberatan dari warga sekitar maupun orang lain (termasuk Waluyo yang tinggal di lokasi obyek tanah tanpa alas hak kepemilikan sebagai penggarap).
5. Bahwa pada saat Aspah Supriadi membeli bidang tanah tersebut, sebagian dari tanah tersebut ditempati oleh Waluyo.
6. Bahwa sekitar bulan Januari tahun 2020, 4 (empat) Sertifikat Hak Milik timbul atas nama Aspah Supriadi.
7. Bahwa Setelah timbul sertifikat tersebut Aspah supriadi melalui Kuasa Hukumnya melakukan beberapa kali Somasi terhadap Sdr. Waluyo untuk negoisasi uang kerohiman atau segera mengkosongkan lokasi yang di tempati.
8. Bahwa Sdr. Waluyo tidak mengindahkan somasi tersebut, sehingga Aspah Supriadi membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/486/K/VII/2020/TMJ/Resju Tanggal 13 Juli 2020 dengan Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana (sudah naik ke tahap penyidikan, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan).
9. Bahwa pada tanggal 04 November 2019 diadakan pertemuan di Balai Warga RW. 010 Kel. Semper Timur antara Ahli Waris Ginting Bin Begang dengan Waluyo dan disaksikan beberapa orang termasuk Sdr. Arif (anak dari waluyo), dimana Sdr. Waluyo menyatakan bahwa :
“Sdr. Waluyo sudah membeli obyek tanah yang ditempati dari Ahli Waris Gintong Bin Begang dengan Akta Jual Beli di bawah tangan, dari Girik Nomor : 355”.
10. Bahwa ternyata Akta Jual Beli tersebut adalah palsu, karena nama-nama Ahli waris dari Gintong Bin Begang yang terdapat dalam Akta Jual Beli di bawah tangan tersebut tidak mengakui bahwa mereka tidak pernah menjual dan bahkan tidak kenal dengan Waluyo.
11. Bahwa atas Akta Jual Beli tersebut Ahli Waris Gintong Bin Begang menguasakan Bpk. MAKMUN, membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/Resju tanggal 07 Desember 2020 dengan pasal 263 KUHPidana (atas laporan ini sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya).
12. Bahwa sekitar tahun 2021 Sdr. Waluyo melakukan gugatan terhadap Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan tujuan untuk membatalkan 4 (empat) SHM atas nama Aspah Supriadi, atas gugatan tersebut Aspah Supriadi sebagai Tergugat Intervensi (pada tingkat Peradilan Tata Usaha Negara dan tingkat Pengadilan Tinggi, Gugatan Sdr. Waluyo di tolak, dan saat ini Sdr. Waluyo melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung) dan hasil Putusan dari M.A menolak KASASI seluruh Para Penggugat.
13. Bahwa sdr. Waluyo melalui kuasa hukumnya yang bernama Karna, membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, Tanggal 11 Januari 2021, dengan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHPidana.
a. Bukti kepemilikan Sdr. Waluyo adalah Girik Nomor : 307, yang berasal dari Girik atas nama Ahli waris Main (Sdr. Waluyo memakai bukti ini pada Gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) padahal sebelum memakai Girik Nomor ; 307 Waluyo menggugat dengan dasar Kepemilikan dari Akte Jual Beli dibawah tangan Atas nama Ahli waris Gintong Bin Begang.
b. Sementara pada pertemuan di Kantor Balai Warga RW. 010 Kel. Semper Timur pada tanggal 04 November 2019 , Sdr. Waluyo menunjukan bukti bahwa Sdr.Waluyo telah membeli bidang tanah yang ditempati dari Ahli Waris Gintong Bin Begang dengan Girik Nomor : 355. (sesuai dengan point Nomor : 9 tersebut diatas kronologi ini) secara tidak langsung Bpk. Waluyo sebenarnya mengakui bahwa tanah yang beliau tempati adalah Tanah Milik Adat dari Gintong Bin Begang.
c. Pertanyaan saya BUKTI KEPEMILIKAN APA YANG DIBERIKAN OLEH SDR. WALUYO PADA SAAT MEMBUAT LAPORAN POLISI TERSEBUT DIATAS ?
14. Bahwa laporan tersebut diatas ditangani oleh Unit V Subdit II Harda dengan Kanit yang bernama Made Oka dengan penyidik bernama Novantino.
15. Bahwa atas laporan polisi tersebut naik pada tahap Penyidikan dengan Surat Pemberitahuan pada tanggal 04 Januari 2022.
16. bahwa pada saat ini suami saya Aspah Supriyadi sudah ditahan di berdasarkan Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor : B/11477/VI/RES.19/2022/DITRESKRIMUM dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.han/341/VI/2022/DITRESKRIMUM :
A. BAHWA LAPORAN KAMI YAITU LAPORAN POLISI NOMOR : LPB/486/K/VII/2020/TMJ/RESJU TANGGAL 13 JULI 2020 DENGAN PASAL 167 DAN/ATAU PASAL 385 KUHPIDANA DAN LAPORAN POLISI NOMOR : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/RESJU TANGGAL 07 DESEMBER 2020 DENGAN PASAL 263 KUH PIDANA PADA POLRES JAKARTA UTARA, TIDAK MENUNJUKAN PERKEMBANGKAN, SEMENTARA LAPORAN POLISI ATAS NAMA WALUYO DI POLDA METRO JAYA DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, TANGGAL 11 JANUARI 2021, DENGAN PASAL 263 DAN ATAU PASAL 266 KUH PIDANA, SEPERTINYA LARI KENCANG (SEMENTARA BUKTI-BUKTI KEPEMILIKAN SDR WALUYO PATUT DI RAGUKAN. B. SDR. MADE OKA ADALAH MENJABAT SEBAGAI KANIT DI POLRES JAKARTA UTARA DAN MENANGANI LAPORAN POLISI NOMOR : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/RESJU TANGGAL 07 DESEMBER 2020 DENGAN PASAL 263 KUHPIDANA, DAN SEKARANG SDR. MADE OKA MENJABAT SEBAGAI KANIT DI POLDA METRO JAYA DAN MENANGANI PERKARA SDR. WALUYO DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, TANGGAL 11 JANUARI 2021, DENGAN PASAL 263 DAN ATAU PASAL 266 KUHPIDANA, (tim/red)