Kabar Peristiwa

Master Plan Fasos-Fasum Kota Deltamas Berubah Lokasi, Ada Apa Dengan Dinas Cipta Karya Kab.Bekasi?

BEKASI, JWIN – Kota Deltamas Bekasi adalah kawasan terpadu yang dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 3200 Ha yang berlokasi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dan memiliki lahan Fasos Fasum seluas 40 hektar, namun diduga bahwa lahan Fasos Fasum Deltamas telah dimanfaatkan oleh oknum yang saat ini telah berdiri AEON MALL dan jalur kereta cepat.

Salah seorang tokoh Bekasi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, bahwa Fasos Fasum Deltamas seluas 40 hektar, dan sejarahnya pada jaman Bupati Bekasi Sa’duddin akan di dirikan ITB namun saat kepemimpinan Bupati Neneng tidak dilanjutkan, karena alasannya kalau di dirikan ITB Pemda akan rugi jadi dibuatlah ITSB, sisa dari itu Pemda.

Dengan berdirinya AEON MALL dan adanya Jalur Kereta Cepat, Ia seakan mempertanyakan siapa yang telah memindahkannya. Karena saat ini telah berdiri AEON MALL dan jalur kereta cepat sehingga diduga telah dirubah menjadi lahan komersil.

“Siapa yang telah memindahkan, apa dasar pemindahannya, harus jelas”, ucapnya Kamis (12/1/2023).

Misalkan telah benar terjadi pemindahan, tambahnya, karena telah ada jalur kereta api cepat. Lihat sejak kapan site plan diterbitkan, dan diduga telah dimanfaatkan oleh oknum.

“Tanya, siapa yang merubah site plannya?”, imbuhnya.

Dinas Cipta Karya, Beni Saputra saat dimintai tanggapannya terkait Fasos Fasum Deltamas menjawab lewat telpon seluler, bahwa lahan tersebut dari awal memang komersil, bukan Fasos Fasum. “Faktanya bukan dan tidak pernah menjadi lahan Fasos Fasum, silahkan ditanya ke bidang aja pak, saya tadikan menyampaikan AEON MALL”, jelasnya kepada awak media, Kamis (19/2/2023).

Kepala Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya, Richen saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, bahwa setelah melihat gambar, Fasos Fasum Developer itu yang terkena adalah untuk jalur kereta cepat saja bukan pada AEON MALL.

“Jadi Fasos Fasum yang sejak jaman Bupati pak Sa’duddin lokasinya yang sekarang terkena kereta cepat, itu saja. 40 hektar itu dulu disitu, dulukan belum ada program kereta cepat,”, jelasnya, Kamis (19/1/2023).

Richen juga menerangkan, bahwa Fasos Fasum Deltamas telah di globalkan ke lokasi Rawabinong. Dengan alasan tidak karuan karena terpotong – potong dengan jalur kereta api cepat.

“Yang tadinya berbentuk huruf T menjadi terpecah-pecah,”, jelasnya.

Masih Richen, “Karena terpotongnya dengan jalur kereta cepat, maka disitulah terjadi ganti rugikan. Ganti ruginya bukan kepihak kita, karena dari kita belum ada serah terima dari pihak Delta, jadi pihak negara ganti ruginya ke Delta”, terangnya.

Ditempat yang sama, Subkor (Sub Koordinator) Dinas Cipta Karya Ibu Lemi menambahkan, dengan adanya pengglobalan Fasos Fasum ke lokasi Rawabinong adalah sejak tahun 2022 awal, seluas 48 hektar lebih.

“Sejak Plt Dinas Cipta Karyanya pak Beni, dan diketahui PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan”, ucapnya.

Di salah satu media online pojokjabar.com pernah terbit pemberitaan pada Selasa (12 Nopember 2019) bahwa, pernah ada 3 (tiga) pejabat Pemkab Bekasi dipanggil oleh Kejati Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait Fasos Fasum di Kawasan Deltamas Cikarang Pusat.

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi saat itu masih di jabat oleh Iwan Ridwan, namun didalam pemberitaan tersebut beliau mengakui tidak mengetahui adanya Fasos Fasum yang dibebaskan untuk pembangunan kereta cepat.

Namun Kasi Tata Ruang Dicky Cahyadi pada saat itu berkomentar, menurutnya pihak Kawasan Deltamas belum lama ini mengajukan kembali perubahan site plan. Tapi ia mengaku tidak berani memproses karena masih dalam proses pengawasan hukum.

Berikut ini adalah aturan Fasos -fasum di Kabupaten Bekasi:
– UU No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
– Permendagri No.9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.
– Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.11 Tahun 2008 tentang pedoman keserasian kawasan perumahan dan permukiman.

(Tim/Red) JWIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *