ANGGARAN RUMAH TANGGA
Jaringan Masyarakat Wirausaha  Indonesia
(JAMIN Indonesia)

BAB I
LANDASAN, MARS, HYMNE, PENGHARGAAN DAN ADMINISTRASI

Pasal 1
Landasan

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar BAB XIV pasal 35

Pasal 2
Mars dan Hymne

Mars dan Hymne JAMIN Indonesia wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi oarganisasi

Pasal 3
Penghargaan

Penghargaan adalah pemberian kehormatan dari JAMIN Indonesia kepada orang perorang atau Lembaga yang dinilai peduli terhadap JAMIN Indonesia

Pasal 4
Administrasi

Surat menyurat, Perjanjian, dan penulisan serta pembuatan stempel, papan nama, diatur dalam peraturan organisasi

BAB II
ATRIBUT LOGO, PANJI, BENDERA, PIN, KARTU 
TANDA ANGGOTA, BAJU SERAGAM

Pasal 5
Logo

Logo JAMIN Indonesia terdiri dari Peta Wilayah NKRI, Padi dan Kapas bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan organisasi

Pasal 6
Panji

Bendera JAMIN Indonesia berwarna dasar Merah putih dan Hijau yang berukuran 120 X80 cm ditengah terdapat logo JAMIN Indonesia dan bagian tepi berhias Garis Kuning

Pasal 7
Bendera

Bendera JAMIN Indonesia berwarna dasar Merah putih dan hijau segitiga dan ditengah terdapat logo JAMIN Indonesia dan dibagian bawah bertuliskan JAMIN Indonesia dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera. 

Pasal 8
Pin

Pin berbentuk logo JAMIN Indonesia berwarna kuning emas, dipasang pada baju bagian dada sebelah kiri atas

Pasal 9
Kartu Tanda Anggota

Bentuk dan ukuran Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh JAMIN Indonesia yang akan diatur pada peraturan organisasi. 

Pasal 10
Baju Seragam

Baju seragam JAMIN Indonesia Nasional ditetapkan oleh DPP dan seragam kedaerahan ditingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus daerah masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat. 

BAB III
STATUS DAN SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 11
Status Keanggotaan

  1. Anggota biasa adalah orang perorang yang menjadi anggota dan atau pengurus JAMIN Indonesia.
  2. Anggota luar biasa adalah orang perorang yang peduli dan mempunyai kemampuan/keahlian tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan JAMIN Indonesia.

Pasal 12
Syarat syarat Keanggotaan

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 13
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan JAMIN Indonesia berhenti sebagai anggota karena:

  1. Meninggal Dunia
  2. Permohonan Sendiri
  3. Melanggar AD / ART dan peraturan organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian

Pasal 14
Pemberhentian Pengurus

Pengurus diberhentikan apabila:

  1. Telah memenuhi pasal 13
  2. Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut turut
  3. Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
  4. Menyalah gunakan wewnang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi
  5. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
  6. Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus. 

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 15
Hak Anggota

  1. Setiap anggota biasa JAMIN Indonesia mempunyai hak-hak sabagai berikut:
  2. Hak bicara dan hak suara
  3. Hak memilih dan dipilih
  4. Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan
  5. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi
  6. Hak melakukan pembelaan diri
  7. Kewajiban anggota biasa:
  8. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan ketentuan lain yang ditetapkan JAMIN Indonesia
  9. Menjaga dan menjungjung tinggi nama baik dan kehormatan Jaringan Ganjar Mahfud Indonesia
  10. Memberikan iuran anggota
  11. Setiap anggota luar biasa Lembaga Pemberdayaan Msyarakat mempunyai hak hak sebagai berikut:
    1. Hak bicara
    2. Hak dipilih
    3. Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan
    4. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi
    5. Hak melakukan pembelaan diri
  12. Kewajiban anggota luar biasa:
  1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan ketentuan lain yang ditetapkan JAMIN Indonesia
  2. Menjaga dan menjungjung tinggi nama baik dan kehormatan JAMIN Indonesia
  3. Memberikan bantuan yang tidak mengikat. 

BAB VI
SANKSI ANGGOTA

Pasal 16

  1. Setiap anggota JAMIN Indonesia yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa:
    1. Teguran lisan dan pernyataan tertulis
    2. Penghentian pelayanan organisasi
    3. Pemberhentian sebagai pengurus
    4. Pemberhentian dari anggota
  2. Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Jaringan Ganjar Mahfud Indonesia yang bersangkutan sesuai tingkatannya.

Pasal 17

Tata cara pengunaan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi

BAB VII
KELENGKAPAN PENGURUS

Pasal 18

  1. Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar DPP JAMIN Indonesia dilengkapi dengan departemen departemen:
    1. Organisasi dan kelembagaan
    2. Advokasi hukum, HAM dan perundang undangan
    3. SDM dan pendidikan
    4. Kemitraan dalam dan luar Negeri serta BUMN / BUMD
    5. Tenaga kerja dan Transmigrasi
    6. Pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup
    7. Pemberdayaan SDA, Kelautan, Perikanan, Kehutanan
    8. Pertanian, Peternakan, Perkebunan
  2. Budaya dan Pariwisata
  3. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri dan Perdagangan
  4. Penelitian dan Pengembangan
  5. Komunikasi, Media masa dan Informasi
  6. Pemuda, Olahraga
  7. Pemukiman prasarana wilayah, Transportasi dan Bencana Alam
  8. Agama
  1. Kelengkapan pengurus ditingkat Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan sesuai pasal 29, 30, 31, 32 Anggaran Dasar disesuaikan susunan Pengurus DPP dan kebutuhan kondisi daerah
  2. DPP dan seluruh tingkatan organisasi dalam melaksanakan tugas tugas harian dapat dibantu oleh Kepala Sekertariat dan Karyawan yang secara penuh mengerjakan tugas tugas kesekertariatan. 

BAB VIII
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 19
Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional disingkat Munas merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
  2. Tugas dan wewenang Munas adalah:
  3. Memilih dan menetapkan DPP
  4. Menetapkan program umum organisasi
  5. Menetapkan kebijakan kebijakan organisasi
  6. Menetapkan keputusan keputusan permasalahan organisasi serta masalah masalah penting lainnya
  7. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab DPP
  8. Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga
  9. DPP terpilih menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar
  10. Peserta Munas terdiri dari:
  11. Unsur DPP
  12. DPW JAMIN Indonesia Provinsi 2 (dua) orang, DPD Kabupaten / Kota masing masing 1 (satu) orang, dengan membawa mandat dari DPD masing masing dan mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak memilih serta hak dipilih
  13. DPP mempunyai hak bicara dan hak dipilih
  14. DPP demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara
  15. Peninjau terdiri dari:
  16. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar
  17. Utusan dari DPW Provinsi diluar ketentuan seperti tersebut pada ayat (4) butir (b) ayat ini
  18. Anggota luar biasa
  19. Pejabat Pemerintah
  20. Tokoh Masyarakat
  21. Lembaga lembaga yang dibentuk DPP dengan membawa mandat dari lembaga masing masing
  22. DPP berhak menentukan jumlah peninjau
  23. Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP

 Pasal 20
Musyawarah Kerja Nasional

  1. Musyawarah kerja Nasional disingkat Mukernas adalah forum tertinggi tingkat pusatdibawah Munas.
  2. Tugas dan wewenang Mukernas adalah:
  3. Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan selanjutnya.
  4. Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah masalah penting lainnya serta menetapkan keputusan dan kebijakasanaan penyelesaian.
  5. Memberikan alternatif pemecahan kepada DPP atau masalah masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri dan hasilnya dipertanggung jawabkan pada Munas.
  6. Pesrta Mukernas adalah:
    1. Unsur Pimpinan DPD Provinsi, dan unsur Pimpinan DPD Kabupaten / Kota yang jumlahnya ditentukan oleh DPP.
    2. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
    3. Utusan Lembaga yang dibentuk DPP yang jumlahnya ditentukan oleh DPP.
  7. Mukernas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab DPP.

Pasal 22
Rapat Dewan Pimpinan Pusat

Tugas dan wewenang Rapat DPP adalah:

  1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan keputusan Munas, Munaslub, serta Mukernas.
  2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan oprasional dan kebijakan organisasi.
  3. Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan umum.
  4. Mengevaluasi kegiatan kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.

Pasal 23
Musyawarah Wilayah Provinsi

  1. Musyawarah Wilayah Provinsi disingkat Muswil Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Provinsi.

  2. Tugas dan wewenang Musada Provinsi adalah:
  3. Menetapkan program kerja organisasi.
  4. Memutuskan / menetapkan keputusan masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
  5. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban DPD Provinsi
  6. Memilih dan menetapkan DPD Provinsi.
  7. DPD terpilih menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
  8. Peserta Musda Provinsi:
  9. Utusan dari DPD Kabupaten / Kota yang ada diseluruh Provinsi tersebut dan membawa mandat dari DPD Kabupaten / Kota yang bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih.
  10. Jumlah peserta dari tiap tiap DPD Kabupaten / Kota ditentukan oleh DPD Provinsi.
  11. DPD Provinsi mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
  12. DPD demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
  13. Peninjau Muswil Provinsi terdiri dari:
    1. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
    2. Utusan DPD Kabupaten / Kota diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat

(4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing masing DPD Kabupaten / Kota.

  1. Utusan Lembaga lembaga yang dibentuk oleh DPD Kabupaten / Kota yang ketentuannya diatur oleh Kabupaten / Kota masing masing.
  2. Pejabat Pemerintah di Kabupaten / Kota.
  3. Tokoh masyarakat sesuai kebijakan DPD Kabupaten / Kota.
  4. Dari butir a sampai e peninjau hanya mempunyai hak bicara
  1. Muswil Provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab DPD Provinsi. 

Pasal 24
Musyawarah Kerja DPD Provinsi

  1. Musyawarah kerja Daerah Provinsi disingkat Mukerda Provinsi adalah forum tertinggi daerah Provinsi dibawah Musda Provinsi.
  2. Tugas dan wewenang Mukerda Provinsi:
  3. Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
  4. Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan penyelesaiannya. 3. Peserta dan hak hak peserta sama dengan peserta Musda Provinsi.
  5. Peninjau Mukerda Provinsi terdiri dari:
  6. Dewan Penasehat dan Dewan Pakar.
    1. Utusan DPD diluar peserta sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat (4) adalah dengan membawa mandat dari DPD masing masing dan jumlah peninjau ditentukan oleh DPD Provinsi.
  7. Mukerda Provinsi merupakan tanggungjawab dan dilaksanakan oleh DPW Provinsi.

Pasal 25
Rapat rapat DPD Provinsi

Tugas dan wewenag rapat DPW Provinsi adalah:

  1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Musda Provinsi dan Mukerda Provinsi.
  2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan Organisasi.
  3. Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
  4. Mengevaluasi kegiatan kegiatan dalam melakukan program dan rencana kerja.

Pasal 26
Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota

  1. Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten / Kota.
  2. Tugas dan wewenang musyawarah Daerah Kabupaten / Kota adalah:
  3. Menetapkan program kerja organisasi.
  4. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
  5. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban DPD Kabupaten/Kota.
  6. DPD terpilih menetapkan Dewan Penasehat  dan Dewan Pakar.
  7. Peserta Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota:
  8. Utusan JAMIN Indonesia Kecamatan yang ada diseluruh Kabupaten / Kota tersebut dan membawa mandat dari DPC JAMIN Indonesia Kecamatan yang bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih.
  9. Jumlah peserta dari tiap tiap JAMIN Indonesia Kecamatan 3 (tiga) orang.
  10. JAMIN Indonesia Kecamatan mempunyai hak bicara, dan hak dipilih.
  11. Pengurus DPD JAMIN Indonesia Kabupaten / Kota demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
  12. Peninjau Musda Kabupaten / Kota terdiri dari:
  1. Dewan Penasehat  dan Dewan Pakar.
  2. Utusan JAMIN Indonesia diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing masing JAMIN Indonesia Kecamatan.
    1. Utusan Lembaga lembaga yang di bentuk oleh DPC Kecamatan yang ketentuannya diatur oleh DPC masing masing.
    2. Pejabat Pemerintah Kecamatan.
    3. Tokoh Masyarakat sesuai kebijakan DPC Kecamatan
    4. Dari butir a sampai e, peninjau mempunyai hak bicara.
    5. Musda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.

Pasal 27
Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota

  1. Musyawarah kerja DPD Kabupaten / Kota adalah forum tertinggi dibawah Musda Kabupaten / Kota.
  2. Tugas dan wewenang Mukerda Kabupaten / Kota adalah:
  3. Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
  4. Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan / menetapkan cara Cara penyelesaian 
  5. Peserta Mukerda sama seperti pasal 26 ayat (4) butir a dan peserta mempunyai hak bicara.
  6. Peninjau Mukerda Kabupaten / Kota terdiri dari:
    1. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Kabupaten / Kota
    2. Utusan lembaga yang dibentuk DPD Kabupaten / Kota dengan membawa mandat dari lembaga yang bersangkutan
    3. Tokoh masyarakat yang atas kebijakan DPD Kabupaten / Kota dapat ditentukan sebagai peninjau.
    4. Pejabat Pemerintah diwilayah DPD Kabupaten / Kota
    5. Butir a. Sampai d. Ditentukan oleh DPD dan masing masing memiliki hak bicara
  7. Mukerda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota

 Pasal 28
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota

Tugas dan wewenang rapat DPD Kabupaten / Kota adalah:

  1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan DPP, keputusan Musda DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota dan Mukerda Kabupaten / Kota
  2. Mengadakan evaluasi secara berkala kebijakan oprasional dan organisasi DPD Kabupaten / Kota
  3. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang

Pasal 29
Musyawarah DPC JAMIN Indonesia Kecamatan

  1. Musyawarah DPC JAMIN Indonesia Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Kecamatan
  2. Tugas dan wewenang musyawarah DPC JAMIN Indonesia Kecamatan adalah:
  3. Menetapkan program kerja organisasi
  4. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya
  5. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban pengurus DPC JAMIN Indonesia Kecamatan
  6. Memilih dan menetapkan pengurus DPC JAMIN Indonesia Kecamatan
  7. Menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar
  8. Peserta musyawarah DPC JAMIN Indonesia Kecamatan:
  9. Utusan utusan JAMIN Indonesia Desa / Kelurahan wilayah Kecamatan dan membawa mandat dari JAMIN Indonesia Desa / Kelurahan, dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih
  10. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh DPC JAMIN Indonesia Kecamatan
  11. Pengurus DPC Kecamatan demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara
  12. Peninjau musyawarah terdiri dari:
    1. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar
    2. Pengurus JAMIN Indonesia Desa / Kelurahan yang diluar ketentuan seperti tersebut ayat 3 butir a pasal ini
  13. Utusan lembaga yang dibentuk JAMIN Indonesia Kecamatan maupun Desa / Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing masing
  14. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang
  15. Pejabat Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan
  16. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh DPC JAMIN Indonesia Kecamatan
  17. Musyawarah DPC JAMIN Indonesia Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC JAMIN Indonesia Kecamatan.

Pasal 30
Musyawarah Kerja DPC JAMIN Indonesia Kecamatan

  1. Musyawarah kerja DPC JAMIN Indonesia Kecamatan adalah forum tertinggi dibawah Musyawarah DPC JAMIN Indonesia Kecamatan
  2. Tugas wewenang musyawarah kerja DPC JAMIN Indonesia Kecamatan adalah:
  3. Mengevaluasi jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya
  4. Membahas permasalahan yang dihadapi DPC JAMIN Indonesia Kecamatan dan memutuskan / menetapkan cara penyelesainnya
  5. Peserta Mukercam sama seperti butir a ayat 3 pasal 29, peserta mempunyai hak bicara
  6. Peninjau Mukercam sama dengan bunyi ayat 4, pasal 29
  7. Mukercab DPC JAMIN Indonesia Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC JAMIN Indonesia Kecamatan. 

Pasal 31
Rapat Pengurus DPC JAMIN Indonesia Kecamatan

  1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, keputusan Musada Provinsi, Keputusan Musda Kabupaten / Kota, dan Muscab DPC JAMIN Indonesia Kecamatan
  2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan oprasional dan organisasi DPC JAMIN Indonesia Kecamatan
  3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang

Pasal 32

  1. Musyawarah JAMIN Indonesia D / K merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Desa / Kelurahan
  2. Tugas dan wewenang Musyawarah JAMIN Indonesia D / K adalah:
  3. Menetapkan program kerja organisasi
  4. Memutuskan, menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya
  5. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban JAMIN Indonesia D / K
  6. Memilih dan menetapkan pengurus JAMIN Indonesia D / K
  7. Pengurus JAMIN Indonesia D / K terpilih menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar
  8. Peserta musyawarah JAMIN Indonesia D / K :
  9. Utusan utusan dari RW, RT, atau sebutan lain, tokoh masyarakat yang diundang se-wilayah Desa / Kelurahan / sebutan laindan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih
  10. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh JAMIN Indonesia D / K
  11. Pengurus JAMIN Indonesia D / K demisioner memiliki 1 (satu) hak suara
  12. Peninjau musyawarah Desa / Kelurahan terdiri dari:
    1. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar
    2. Pengurus JAMIN Indonesia D / K diluar ketentuan angka 3 poin a pasal ini
    3. Utusan lembaga yang dibentuk oleh JAMIN Indonesia Desa / Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing masing
    4. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang
    5. Pejabat Pemerintah dan Desa / Kelurahan
    6. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh JAMIN Indonesia D / K dan memiliki hak bicara dan hak dipilih
  13. Musyawarah JAMIN Indonesia D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab JAMIN Indonesia D / K. 

Pasal 33
Musyawarah Kerja JAMIN Indonesia D / K

  1. Musyawarah kerja JAMIN Indonesia D / K adalah forum tertinggi dibawah Musyawarah JAMIN Indonesia D / K
  2. Tugas wewenag musyawarah JAMIN Indonesia D / K adalah:
  3. Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya
  4. Membahas permasalahan yang dihadapi JAMIN Indonesia D / K dan memutusakan / menetapkan dan cara penyelesaiannya
  5. Peserta sama seperta ayat 3 pasal 32 dan peserta mempunyai hak bicara
  6. Peninjau Mukerdes / Kel sma seperti ayat 4 pasal 32
  7. Mukerdes / Kel JAMIN Indonesia D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab JAMIN Indonesia D / K

Pasal 34
Rapat Pengurus JAMIN Indonesia D / K

  1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, keputusan Musda Provinsi, keputusan Musda Kabupaten / Kota, Musyawarah Kecamatan DPC JAMIN Indonesia Kecamatan dan Musyawarah Desa / Kelurahan
  2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan oprasional dan organisasi JAMIN Indonesia D / K
  3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang. 

BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 35
Masa jabatan Dewan Pimpinan

  1. Masa jabatan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, dan DPC Kecamatan adalah 5 (lima) tahun

  2. Masa jabatan Pengurus JAMIN Indonesia D / K selama 3 (tiga) tahun
  3. Ketua umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten / Kota, Ketua DPC Kecamatan, Ketua JAMIN Indonesia D / K dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
  4. Pengurus DPP, khusus Ketua umum, Sekertaris Jendral, Bendahara umum dan Ketua, Sekertaris, Bendahara disetiap tingkatan pengurus tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan JAMIN Indonesia lainnya. 

Pasal 36
Pemilihan Dewan Pimpinan

  1. Pemilihan Ketua umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten / Kota, Ketua DPC Kecamatan, Ketua JAMIN Indonesia D / K melalui pemilihan langsung
  2. Pembentukan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, DPC JAMIN Indonesia Kecamatan, dan JAMIN Indonesia D / K oleh formatur
  3. Formatur terdiri dari Ketua terpilih dan dibantu oleh anggota formatur dari peserta musyawarah
  4. Formatur membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan. 

Pasal 37
Pergantian Antar Waktu

  1. Untuk pergantian antar waktu Dewan Pimpinan disetiap jenjang kepengurusan:

  2. Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan Dewan Pimpinan karena sesuatu sebab, maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan oleh dewan pimpinan harian untuk masa jabatan yang tersisa sesuai dengan hasil keputusan rapat Dewan Pimpinan yang bersangkutan
  3. Apabila pengurus tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi selama enam bulan maka diadakan pergantian yang diputuskan oleh pengurus harian Dewan Pimpinan yang bersangkutan
  4. Keputusan yang dilakukan dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a dan b diatas, harus dilaporkan kepada Dewan Pimpinan setingkat organisasi lebih

tinggi untuk diminta pengesahan dan dipertanggung jawabkan dalam musyawarah 2. Pergantian Dewan Penasehat dan Dewan Pakar:

  1. Apabila terjadi kekosongan pada anggota Dewan Penasehat  dan Dewan Pakar maka kekosongan tersebut dapat diisi melalui rapat dewan pimpinan
  2. Penetapan keputusan dewan pimpinan di masing masing tingkat sebagaimana dimaksud ayat (2) butir a diatas dipertanggung jawabkan dalam musyawarah masing masing tingkat organisasi. 

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 38
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas

BAB XI
PENUTUP
Pasal 39

Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh DPP yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggung jawabkan pada Munas.