IMG-20230822-WA0117
Kabar Bisnis

Gelar Diskusi Publik Urgensi Tambak Udang di Karimunjawa Sebagai Pontensi Ekonomi Masyarakat

JEPARA – Pada hari Senin, 21/08/2023, Yayasan LBH Indonesia Menggugat mengadakan diskusi publik dengan tema “Urgensi tambak udang sebagai potensi pendapatan ekonomi masyarakat Karimunjawa ditinjau dari sisi regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.” Diskusi ini dibuka oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan LBH Indonesia Menggugat, Hutomo, dan bertempat di Resto Maribu Jepara Jawa Tengah.

 

Diskusi diikuti oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Jepara, mahasiswa, sejumlah LSM, warga Karimunjawa, dan unsur Yayasan LBH Indonesia Menggugat.

 

Narasumber dalam diskusi ini di ikuti Hutomo Daru sebagai Presiden Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( YLBH-IM ), Agus Sutisna sebagai Ketua Komisi A dan mantan Ketua Pansus Perda RT RW, serta Muhammad Novrizal sebagai Ketua Pusat Studi HTN FH UI. Diskusi juga melibatkan narasumber via zoom seperti Susnoduaji, mantan Kabareskrim, Bono Budi Priyambodo, Dosen Hukum Lingkungan FH UI, dan Sugeng Teguh Santoso sebagai Ketua IPW.

 

Hutomo mengungkapkan bahwa terkait persoalan tambak udang Karimunjawa, tim LBH Indonesia Menggugat telah mempelajari dan mengkaji dengan cermat produk Perda RT, RW dan menguji dari segi hukum, ekonomi, dan sosial budaya. Harapannya, diskusi ini dapat mencari solusi terbaik untuk persoalan tambak udang Karimunjawa, tanpa fokus pada pihak yang menang atau kalah.

 

Tambak udang memiliki urgensi sebagai potensi pendapatan ekonomi masyarakat Karimunjawa di dua Desa yakni Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa, di 33 titik lokasi tambak udang vaname ini sangat membantu perekonomian masyarakat sekitar karena dapat memberikan lapangan pekerjaan dan pendapatan tambahan kapital pendapatan masyarakat.

 

 

 

Bangyos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *