IMG-20230707-WA0100
Kabar Nasional

Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tidak Boleh Lengah Dengan Maraknya Perusahaan Asing

JEPARA – Dengan disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada rapat paripurna di Gedung DPRD bulan lalu, maka pemerintah daerah bersama DPRD telah memiliki dasar hukum untuk melasksanakan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun hal ini tidak sejalan dengan fakta di lapangan dalam melaksanakan penegakan perda. Hal ini terungkap dengan maraknya perusahaan asing yang menjamur di kabupaten Jepara dan diduga tak berizin.

 

Berdasarkan temuan di lapangan oleh aktivis yang masih enggan dicantumkan namanya, ia terang terangan menyayangkan sikap pemda Kab. Jepara yang terkesan kurang serius dalam melaksanakan penegakan perdanya. Menurutnya hal tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan bagi pemantau kebijakan dan masyarakat pelaku usaha yang merasa terpojok dengan regulasi yang ada. 

Salah satu contoh PT. Wanxinda Lisheng Ton yang sudah beroperasi di wilayah kelurahan Bapangan selama 1 tahun lebih diduga tak berizin. DMPTSP yang diwakili Muh Zaenul Arifin, SE., MM menyampaikan bahwa setelah di verifikasi secara detail PT. Wanxinda Lisheng Ton secara perizinan memang belum semua terpenuhi atau bisa di katakan ada izin yang belum terbit bahkan di tolak.

 

Dalam upaya penggalian informasi, awak media meminta informasi dari DPUPR kab jepara untuk menanyakan perihal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau yang biasa di singkat KKPR di bidang penataan ruang dan pertanahan. Namun Agus Sulistiyono, S.T., M.M selaku KABID menyampaikan tidak tahu adanya perusahaan PMA berbasis resiko tinggi tersebut bahkan dirinya mengaskan bahwa secara zona daerah tersebut bukan merupakan industri dengan resiko tinggi. 

 

Sempat mencuat kabar bahwa perusahaan tersebut akan pinda ke luar Jepara ketika beberapa kali disambangi beberapa aktivis Jepara. Kabar tersebut terucap oleh beberapa orang di wilayah tersebut pada kenyataannya hanya pintu depan saja yang tertutup sehingga nampak tidak ada aktifitas, namun dalam kenyataannya didalam pabrik tetap ada aktivitas seperti biasa.

 

Masyarakat sekitar menyampaikan kekhawatirannya soal pencemaran limbah yang beresiko terhadap lingkungan. Selain itu menurut masyarakat bahwa pihak pabrik belum pernah melakukan sosialisasi dengan warga setempat,

 

“Saya merasa keberatan dengan adanya pabrik yang belum jelas apa yang diproduksi bahkan belum pernah mengajak musyawarah atau sosialisasi, padahal sudah tergolong lama berdirinya,” kata Dia 

 

Bidang Humas DPC Wacth Relation of Corruption Kabupaten Jepara Ir. Supriyanto mengaku sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DMPTSP namun belum mau merespon positif. Hal ini patut diduga tidak adanya keterbukaan dan terkesan menutup nutupi. Dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol, WRC merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari dinas terkait,

 

“Pihak kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi namun belum direspon hingga sekarang,” katanya

 

Dari keterangan ketua WRC Supriyanto maka awak media merasa perlu meminta tanggapan kepada Pj Bupati Edy Supriyanta selaku orang nomor satu di Kabupaten Jepara. Dirinya secara tegas mengatakan bahwa

 

 “setiap perusahaan asing yang ada diwilayah Kabupaten Jepara wajib berizin”. Kata Dia.

 

Pemerintah diharapkan agar tidak lengah dan tegas dalam melaksanakan perda melalui bidang penegakan dalam hal ini Satpol PP. Kehadiran pemda harus memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sehingga kesejahteraan akan tercapai.

 

Dalam upaya konfirmasi ke managemen PT. Wanxinda Lisheng Ton belum ada pihak yang bisa ditemui dan hingga berita ini dirurunkan mau memberikan keterangan apapun.

 

Jpras 008

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *