PALU, Kapolda Sulawesi Tengah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polda dan Satuan Wilayah Polres Polresta jajaran tahun anggaran (t.a) 2024 dan penandatangan pakta integritas, berlangsung di Sriti Convention Hall, Palu, Selasa (12/12/2023)
Acara yang dihelat bersamaan Rakorbin SDM dan PNS tahun 2023 ini turut dihadiri Wakapolda Sulteng, Irwasda, pejabat utama Polda Sulteng, Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Sulteng serta undangan internal dan eksternal.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa penetapan DIPA tahun anggaran 2024 merupakan dokumen final terkait alokasi anggaran bagi kementerian dan lembaga untuk memulai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan untuk tahun 2024.”kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam sambutannya.
Kapolda Sulteng itu juga menyebut, anggaran yang telah dialokasikan oleh kementerian keuangan melalui Mabes polri untuk Polda Sulteng tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp. 1,153 triliun, yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp. 693,519 milyar, belanja barang sebesar Rp. 447,772 milyar dan belanja modal sebesar Rp. 12,555 milyar,
Belanja modal kata kapolda Sulteng, terbagi atas pembangunan rumah dinas Brimob (Banggai, Tolitoli dan Morowali Utara), barak siaga mako batalyon A dan C pelopor, poliklinik Polres Donggala serta pengadaan alsintor pada fungsi perencanaan dan intelkam, alkes biddokkes dan rumkit Bhayangkara Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulteng menekankan kepada seluruh Kasatker jajaran Polda Sulteng, hal-hal sebagai berikut :
1. Gunakan anggaran yang telah diterima secara disiplin, teliti dan tepat sasaran serta kedepankan transparansi dan akuntabilitas, lebih lagi jangan membuka celah sedikitpun untuk melakukan penyalahgunaan anggaran / korupsi;
2. Lakukan penguatan sinergi dan harmonisasi pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat agar pembangunan berjalan dengan lebih selaras;
3. Antisipasi ketidakpastian yang terjadi melalui automatic adjustment;
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (capacity building) dalam mengelola anggaran dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) terkait pengadaan barang dan jasa serta melakukan reviu laporan keuangan;
5. Meningkatkan akurasi rencana penarikan dana dalam realisasi pembayaran dan memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan guna penilaian ikpa;
6. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa hendaknya dilakukan sesuai kriteria, tidak menjurus pada tindak pidana korupsi dan dilakukan secara transparan;
7. Satuan harga yang digunakan dalam dipa satker t.a. 2024 merupakan alokasi anggaran dalam perencanaan sedangkan dalam pelaksanaannya tidak melampaui pagu alokasi anggaran dalam dipa satker t.a 2024 serta sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kasatker/KPA. (red)